Salah satu momok terbesar bagi pengusaha di Indonesia adalah pemeriksaan pajak yang menemukan ketidakcocokan antara omzet yang dilaporkan pada SPT Masa PPN dengan peredaran bruto pada Laporan Laba Rugi komersial. Mengintegrasikan pencatatan pajak langsung di dalam sistem Accurate adalah cara terbaik untuk menjamin kepatuhan pajak 100%.
Mengapa Rekonsiliasi Pajak Sering Selisih?
Penyebab paling umum adalah tim sales menerbitkan invoice penjualan tanpa mencatat Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP), atau bagian purchasing mencatat pembelian tanpa mengklaim Faktur Pajak Masukan pada masa pajak yang tepat.
Langkah Pengaturan Pajak yang Tepat di Accurate
1. Pengaturan Kode Pajak PPN dan PPh Pasal 23 / 4 Ayat 2
Pastikan setiap master kode pajak dihubungkan dengan akun neraca yang benar:
- PPN Keluaran: Dialokasikan ke akun Kewajiban Lancar (Hutang PPN).
- PPN Masukan: Dialokasikan ke akun Aset Lancar (PPN Dibayar Dimuka).
- PPh Pasal 23: Dipotong otomatis saat membuat faktur pembayaran jasa ke vendor.
2. Ekspor File CSV e-Faktur Langsung dari Accurate
Anda tidak perlu lagi mengetik ulang faktur pajak satu per satu ke aplikasi e-Faktur DJP. Accurate menyediakan modul ekspor CSV e-Faktur siap impor yang mencakup seluruh detail NPWP, nama pembeli, alamat, dan rincian DPP serta PPN.
3. Sinkronisasi SPT Masa PPN dengan Jurnal Otomatis
Pada akhir masa pajak, Accurate membantu menghitung posisi Lebih Bayar atau Kurang Bayar PPN secara instan, lengkap dengan jurnal kompensasi antar-masa.